News Details

Palembang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penindakan dengan tilang manual dilakukan secara terbatas, khususnya terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin disiplin dalam mematuhi aturan di jalan raya.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat menjadi sasaran penindakan tilang manual antara lain knalpot brong, balap liar, melawan arus, berkendara ugal-ugalan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, serta menerobos lampu merah.

Penindakan secara langsung dilakukan terhadap pelanggaran yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, tilang manual tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi ditujukan pada pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Roberttho Pardede, S.I.K., M.I.K., mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Patuhi aturan, lengkapi surat, dan utamakan keselamatan di jalan.”

Masyarakat juga diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.

Melalui langkah tersebut, Ditlantas Polda Sumsel terus berkomitmen mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sumatera Selatan.

Mari bersama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.